Skip links

Proses Customs Clearance di Indonesia: Green Lane (Jalur Hijau), Yellow Lane (Jalur Kuning), dan Red Lane (Jalur Merah)

Dalam dunia perdagangan internasional, proses customs clearance merupakan tahapan krusial yang harus dilalui oleh barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu negara. Di Indonesia, proses ini terbagi menjadi tiga jalur, yaitu Green Lane (Jalur Hijau), Yellow Lane (Jalur Kuning), dan Red Lane (Jalur Merah), yang masing-masing memiliki prosedur dan regulasi tersendiri.

Jalur Hijau (Green Lane)

Jalur Hijau adalah proses impor clearance dimana semua dokumen pendukung telah memenuhi persyaratan sistem Bea Cukai tanpa ada kendala, baik dalam nilai Pabean maupun nilai Invoice. Barang-barang yang melalui jalur ini biasanya tidak memerlukan pemeriksaan fisik dan dapat langsung didistribusikan.

Jalur Kuning (Yellow Lane)

Jalur Kuning diperuntukkan bagi barang-barang yang terindikasi adanya ketidaksesuaian antara nilai pabean atau invoice dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan. Dalam kasus ini, PIB tersebut akan terkena pemeriksaan acak oleh sistem Bea Cukai dan memerlukan pengajuan dokumen asli melalui aplikasi SIPINTER.

Jalur Merah (Red Lane)

Jalur Merah adalah kondisi dimana nilai pabean dan rincian data di PIB tidak sesuai dengan data yang ada di Bea Cukai. Barang-barang yang masuk dalam kategori ini harus menjalani pemeriksaan fisik atau cek isi kontainer secara menyeluruh oleh pemeriksa Bea Cukai.

*Fun Fact

Tahukah Anda bahwa proses customs clearance di Indonesia telah mengalami modernisasi dengan adopsi sistem e-Customs? Ini merupakan langkah besar dalam digitalisasi proses kepabeanan yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses clearance. Dengan sistem ini, proses administratif menjadi lebih efisien dan transparan, mengurangi kemungkinan penundaan dan biaya tak terduga yang seringkali menjadi hambatan dalam proses kepabeanan tradisional.

Proses customs clearance di Indonesia memang kompleks, namun dengan pemahaman yang baik tentang ketiga jalur ini, para pelaku bisnis dapat mempersiapkan dokumen dan prosedur yang diperlukan dengan lebih baik, sehingga meminimalisir risiko keterlambatan dan komplikasi. Dengan demikian, perdagangan internasional dapat berjalan lancar dan efisien, mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Leave a comment